Oleh :
RAUDHATUL JANNAH
PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN AR RANIRY BANDA ACEH
2016
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti mengalami kematian
yang tidak pernah diketahui kapan waktunya.Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan
allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi,maka Islam sangat
menghormati orang muslim yang meninggal
dunia,oleh karena itu, menjelang menghadapi perhatian keharibaan Allah SWT
orang yang telah meninngal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim
lainnya yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam bagi
yang meninggal dunia hukumnya fardu kifayah bagi orang-orang muslim yang masih
hidup untuk melaksanakan 4 perkara, yaitu memandikan,mengkafankan,menshalatkan
dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Kami selaku pemakalah akan
mencoba menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
LANDASAN TEORI
Tajhizulmayat adalah merawat tau mengurus seseorang yang telah meninggal.
Merawat ataumengurus mayat adalah fardhu kifayah, atau difardhukan kepada
sekelompok muslim yang lainnya. Kewajiban-kewajiban tersebu tmeliputi
:memandikan, mengkafankan, menyalatkan, danmenguburkannya.[1]
Tidak semua jenazah wajib dimandikan. Ada jenazah yang tidak wajib
dimandikan, bahkan langsung dikuburkan dalam kondisi apapun. Adapun jenazah
yang tidak wajib dimandikan adalah sebagai berikut :[2]
Orang yang matisyahid karena perang di jalan Allah swt. Seseorang yang
mati di jalan Allah tidak wajib dimandikan dan dikafani, walaupun dalam
kondisij unub.[3]
1.
Orang yang matip adasaat
ihram dan kain kafanny aadalah baju ihramya.
2.
Bayi yang barulahir dan belum
mengeluarkan suara.
3.
Selain jenazah yang
disebutkan, maka semuanya tetap dimandikan dan di shalatkan.
Syarat wajib memandikan jenazah meliputi beberapa hal berikut:[4]
1.
Jenazah harus beragama islam.
2.
Didapati jasad atau tubuh jenazah
walaupun sedikit.
3.
Bukan mati syahid.
5.
Jika sijenazah sebelum meninggal telah berwasiat kepada seseorang untuk memandikannya, maka orang itulah yang
berhak memandikannya. Jika jenazah tidak mewasiatkan maka yang berhak memandikannya
adalah keluarga terdekat. Tidak boleh orang yang memiliki dendam dengan jenazah
atau keluarganya. Jika keluarga sijenazaht
tidak mampu maka boleh menunjuk seseorang yang lebih mengetahui ilmu dan
hukum-hukumnya, serta dapat dipercaya (amanah).
Orang yang memandikan jenazah hendaknya orang yang mengerti ilmu merawa tjenazah,
jujur, shalih, dan dapat dipercaya menyimpan rahasia serta dapat menjaga hal-hal
buruk pada sijenazah.
Perlengkapan memandikan jenazah:[6]
1.
Tempat yang tertutup.
2.
Air yang suci menyucikan,
dicampur wangi-wangian.
3.
Serbuk kapur barus untuk wewangian.
4.
Daun bidara.
5.
Cendana untuk wewangian.
6.
Sarung tangan atau handuk untuk
membersihkan kotoran.
7.
Lidi/peralatan yang dapat digunaka
nuntuk membersihkan kuku, telinga, dan hidung jenazah
8.
Handuk untuk mengeringkan badan
jenazah setelah dimandikan.
9.
Debu yang suci menyucikan apabila
tidak terdapat air yang suci menyucikan.
Cara memandikanmayat:
Nabi SAW bersabda yang artinya :“Dari Ibnu Abbas r.a.Sesungguhnya Nabi
SAW bersabda mengenai orang orang yang mati terjatuh dari kendaraannya:Mandikan
ia dengan air dan daun bidara”.(HR.Bukhari dan Muslim).
Adapun cara memandikan mayit adalah:
Apabila mayitnya laki-laki yang memandikannya juga laki-laki,dan jika
perempuan yang memandikannya juga perempuan,dan lebih diutamakan kerabatnya
yang terdekat.Kecuali bagi suami dan istri.Suami dipandang lebih utama
memandikan istrinya yang meninggal begitu pula sebaliknya.
1.
Tempat mandi harus tertutup
2.
Siapakan air yang bersih
dan suci,sabun,shampo dan wangi-wangian
3.
Pertama-tama dibersihkan
dulu segala kotorandan najis yang mungkin melekat pada tubuh mayit
4.
Ratakan air ke seluruh
tubuh si mayit,tiga kali atau lebih
5.
Siraman pertam dengan air
sabun,dilanjutkan dengan air bersih yang suci lagi mensucikan,lalu siraman
terakhir dicampur dengan wangi-wangian,misalnya kapur barus
6.
Terakhir mayit diwudhukan.
Bagi orang yang memandikan mayit harus menjaga rahasia,kalau ia dapatkan
aib si mayit ketika sedang memandikannya.[7]
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika memandikan jenazah:[8] Ketika memandikanjenazah,
dilarang menganiaya jenazah yang dapat menimbulkan kerusakan atau cacat tubuh. Bagi
orang yang memandikanjenazah, di sunnahkan mandi setelah memandikan jenazah.
Adapuncaramengkafankanjenazahyaitu :
1.
Kain kafan hendaklah yang
berwarna putih,bersih, dan suci
2.
Kedua tangan mayit
diletakkan diatas dadanya,tangan kanan diatas tangan kiri,disedekapkan.
3.
Bagi mayit laki- laki
sebaiknya terdiri dari 3 lapis kain,masing-masing dapat menutupi seluruh tubuh
mayit.Ada yang berpendapat ditambah dengan satu sorban lagi.
4.
Bagi mayit perempuan
sebaiknya terdiri dari lima lapis kain yang dapat menutupi seluruh
badannya,atau dua lapis kain putih,satu sarung(kain basahan) satu kebaya dan
satu kerudung.
Diterangkan pula dalam hadits Nabi SAW yang artinya :
“Dari Laila Binti Qanif, ia berkata :Saya termasuk orang yang ikut
memandikan Ummi Kultsum putri Rasulullah SAW.Ketika wafatnya yang mula-mula
diberikan Rasulullah SAW., kepada kami ialah kain basahan,lalu baju,terus
kerudung,kemudian kain yang menutup seluruh badannya.Laila berkata : “Sedangkan
Rasulullah SAW berdiridi depan pintu membawa kain kafannya dan memberikannya
sehelai-helainya”.(HR.Muslim dan Bukhari).[9]
Ada beberapa orang yang tidak boleh di shalatkan:[10]
1)
Para syuhada
2)
Bayi yang gugur sebelum 4
bulan di dalam kandungan.
Syarat-syarat shalat jenazah:
Sama seperti shalat lainnya Jenazah yang hendak dishalatkan sudah
dimandikan dan dikafani.Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang
menshalatkannya, kecuali jika shalat dilakukan diatas kuburan atau shalat
ghaib.
Tata cara shalat jenazah
Shalat jenazah dilakukan dengan cara berdiri, tanpa ruku’ dan tidak pula
sujud
Berniat mengerjakan shalat mayit dengan 4 takbir. Niat tempatnya di dalam
hati.
“Aku berniat shalat jenazah atas mayit( laki-laki) ini dengan 4 kali
takbir fardu kifayah karena Allah taala. Allah maha besar”. Dan seterusnya jika
mayit perempuan diniatkan menggunakan kata “ perempuan”.
Setelah takbiratul ihram, membaca surat al-Fatihah, lalu takbir yang
kedua.
Setelah takbir yang kedua baca shalawat atas nab.
Setelah itu takbir yang ketiga. Lalu doa.
Setelah itu takbir keempat. Lalu doa selanjutnya.
Lalu ditutup dengan salam.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menguburkan jenazah adalah :
Liang kubur diperkirakan sekurang-kurangnya bau mayit tidak tercium
sampai keluar,atau jangan sampai bisa dibongkar binatang buas.Dianjurkan dengan
memakai liang lahat,yakni dibagian bawah sebelah barat(arah kiblat) kira-kira
digali cukup untuk badan mayat. Mayit dimiringkan diatas lambung kanan,tepat
dilian lahat menghadap kiblatBagian kepala atau pipi si mayit hendaklah
menyentuh tanah(diberi bantal tanah) karena itu bagian tanah yang menutup muka
supaya sedikit dibuka dan supaya dapat dibuka talinya agar menyentuh
tanah.Kemudian liang lahat itu ditutup dengan tanah atau sejenisnya.
Selanjutnya liang kubur ditimbun atau tanah galiannya dikembalikan,
bagian atas lebih ditinggikan dari sekitarnya berbentuk datar, tidak
dimunjugkan.
Takziah adalah menjenguk orang yang meninggal dunia untuk mengatakan belasungkawa
kepada keluarganya, serta memberi penghormatan terakhir kepada orang yang teah dipanggil
menghadap kehadirat Allah Swt.[11]
Takziahhukumnya sunnah.Yaitu sejak meninggalnya si mayit sampai 3 hari
setelahnya. Dalam bertakziah hendaklah memperhatikan adab-adab berikut :
~
Ketika bertemu dengan
keluarga yang berduka cita hendaklah menganjurkan supaya bersabar tidak
berkeluh kesah dan mendoakan si mayit agar diberi ampunan oleh Allah taala.
~
Jangan mengeluarkan kalimat
atau perkataan yang dapat membuat kelurga yang ditinggalkan berduka cita
~
Hendaklah jangan bergurai
dan tidak berbicara yang tidak berguna
~
Jauhilah perbuatan yang
tidak penting untuk dilakukan
~
Hendaklah ikut mengurusi si
mayit sampai selesai menguburkannya.
Dan dalam berziarah ke kuburan si jenazah hendaklah:
Membaca Al fatihah untuk Nabi SAW,semua para nabi dan rasul,para syuhada
dan khususnya pada jenazah yang dimaksudkan. Membaca ayat-ayat Alquran seperti
yasin,alfalaq,an nas,ayat kursi dan lainnya Dilakukan dengan khusyu dan
akhirilah dengan doa permohonan kepada
Allah agar pahala dari apa yang dibaca itu dikirimkan kepada si mayit di dalam
kubur. Jangan menciumi dan memelas nisan-nisan seolah ingin berharap sesuatu
pada si mayit tersebut Jangan meminta sesuatu pada si ahli kubur karena itu
perbuatan syirik. Hindari mencoret-coret batu nisan apalagi mengambilnya untuk
dijadikan suatu jimat. Hindari duduk tepat diatas batu nisan atau tepat diatas
pemakaman si mayat. Sesudah ziarah hendaklah lansung pulang dengan membawa
kesan ingat kepada kematian dan alam akhirat.[12]
Daftar Pustaka :
Al-Albani,
Muhammad Nashiruddin. 1999. TuntunanLengkapMengurusJenazah. Jakarta:GemaInsani
Press.
Ilmy, Bachrul.
2008. Pendidikan Agama Islam untukKelas XI SMK. Bandung: Grafindo Media
Pratama.
S, Sa’adah.
2006. MateriIbadah (MenjagaAqidah Dan Khusyu’ Beribadah). Surabaya: Amelia.
Abdul,
SyukurWaid. 2014. BukuLengkapMengurusJenazah. Jogjakarta: Sabil.
END NOTE
[1]Sa’adahS,MateriIbadah (MenjagaAqidah Dan
Khusyu’ Beribadah), (Surabaya : Amelia, 2006) hlm. 162
[2]Syukur Abdul Waid,
M. Ag,BukuLengkapMengurusJenazah,(Jogjakarta
: Sabil, 2014),hlm. 38-40
[3]Al-albani, Muhammad nashiruddin, Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,(Jakarta: gemainsani press,1999)
hlm.67
[4]BachrulIlmy,Pendidikan Agama Islam UntukKelasXI SMK(Bandung: Grafindo Media
Pratama,2008), hlm.117
[5]Syukur Abdul Waid, M. Ag,BukuLengkap…,(Jogjakarta : Sabil,
2014),hlm.42-45
[6]Syukur Abdul Waid, M. Ag,BukuLengkap…,(Jogjakarta : Sabil,
2014),hlm.46
[7]Sa’adah
S, Materi…,( Surabaya : Amelia, 2006) hlm.162
[8]Syukur Abdul Waid, M. Ag,BukuLengkap…,(Jogjakarta : Sabil,
2014),hlm.53
[9]Sa’adah
S, Materi…,( Surabaya : Amelia, 2006) hlm. 163
[10]Syukur Abdul Waid, M. Ag,BukuLengkap…,(Jogjakarta : Sabil,
2014),hlm.81
[11]Syukur Abdul Waid, M. Ag,BukuLengkap…,(Jogjakarta : Sabil,
2014),hlm.21