PENGERTIAN, PEMBAGIAN DAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM


PENGERTIAN, PEMBAGIAN DAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
   
Oleh : Rouzi Amsyal,dkk
Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Banda Aceh

2017

A.    Definisi Syari’at Islam

Secara etimologi ( bahasa ), Syari’at Islam berasal dari dua kata, yaitu Syari’at dan islam. Syari’at bermakna                                     yaitu jalan menuju sumber mata air, jalan menuju sumber mata air dapat juga diartikan berjlan menuju sumber kehidupan. dengan kata lain, syari’at makna nya adalah maknanya adalah jalan yang lurus. Dan orang yang tidak enjlankan syari’at berarti berjalan diatas jalan yang salah, yaitu jalan yang tidak lurus. 

Demikian juga dengan pengertian ‘mata air ’. orang yang memegang syari’at berarti ada disekiitar  sumber mata air. Ia tidak akan kehausan, sedangkan kebutuhan pada air adalah kebutuhan mutlak dalam hidup. Sebaliknya, orang yang jauh dari sumber air atau syari’at maka akan terancam kehahusan yang akan membinasakan kehidupannya karena disebabkan kebutuhan terhadap air merupakan kebutuhan pokok makluk hidup.

Menurut yusuf Al-Qhardhawi, kata syari’at berasal dari  syira’a   al-syai’a, yang berarti menerangkan atau yang menjelaskan sesuatu. Adapun istilah syari’at yang berasal dari syira’a dan syari’at yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan orang lain.

Sementara secara terminologi ( istilah ), syari’at adalah “ semua yang diterapkan Allah swt atas hambanya berupa agama (ad-din) dari berbagai aturan”. Jugak bisa didefinisikan sebagai ’’hukum-hukum yang ditetapkan oleh allah swt untuk hamba-hambanya, baik melalui al-qur’an ataupun dengan as-sunnah Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan, pengakuan.

Maksudnya,  syari’at mencakup semua aturan yang ada dalam islam, termasuk aqidah, hukum dan Akhlak. Jadi syari’at ialah Islam itu sendiri. Namun  belakangan kata syari’at diartikan para ahli sebagai sistem hukum dalam islam. Sementara islam secara istilah (terminologis) adalah ‘ketundukan seorang hamba kepada wahyu ilahi  yang diturunkan kepada para nabi dan rasul khususnya Muhammad saw guna dijadikan pedoman hidup dan juga sebagai hukum/aturan Allah swt yang dapat membimbing umat manusia ke jalan yang lurus, menuju kebahagian dunia dan akhirat.’

Jadi dapat disimpulkan bahwa syari’at islam adalah aturan-aturan yang ditetapkan allah oleh allah swt untuk hamba-hambanya yang bersumber dari al-quran dan hadist dan dapat membimbing umat manusia kejalan yang lurus, menuju kebahagian didunia dan akhirat.
Dalam al-Qur’an Allah Swt menyebut beberapa kata “ syari’ah” dintaranya adalah:

يَعْلَمُونَ لَا الَّذِينَ أَهْوَاءَ تَتَّبِعْ وَلَا فَاتَّبِعْهَا الْأَمْرِ مِنَ شَرِيعَةٍ عَلَىٰ جَعَلْنَاكَ ثُمَّ

“kemudian kami jadikan kamu berada diatas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS. Al-Jatsiyah:18)

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

 “dia telah telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada ibrahim, muda dan isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Qs. Asyuura:13.

          https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id    https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id

B.    Pembagian Syari’at Islam

Syariat terbagi atas tiga pembagian, yaitu Aqidah (tauhid), Akhlak dan Fiqih (hukum) yang keseluruhan nya bersumber dari Al- Quran dan Hadis. Al- Qur’an adalah wahyu yang di turunkan oleh Allah Swt melalui Nabi Muhammad Saw, sedangkan hadis merupakan perkataan (qaul), perbuatan (fi’li), maupun pengakuan (taqrir) yang di nisbahkan kepada nabi Muhammad Saw. Hadis sendiri berfungsi antara lain yaitu sebagai mubayyin (penjelas), muakkid  (penguat). Dari sinilah dipahami  pembagian Syari’at, yaitu Tauhid, Fiqih, dan Akhlak.

Aqidah (tauhid) secara khusus membicarakan seputar peraturan – peraturan yang berhubungan dengan konsepsi dan dasar – dasar kenyakinan dalam ajaran islam yang mesti diyakini ( tidak boleh diragukan sedikitpun) oleh setiap muslim sebagai syarat sahnya keislamannya, baik berkenaan dengan sifat – sifat dan zat Allah Swt, maupun tentang rukun iman yang Muhammad Saw, yaitu percaya kepad Allah, Malaikat – MalaikatNya, Rasul – RasulNya, Kitab – KitabNya, Kepada hari akhir dan kepda qada’dan qadar.

Akidah adalah persoalan yang sangat prinsipil dan harus diyakini oleh setiap muslim. Misalnya keyakinan tentang adanya Allah Yang Maha Esa, segala sesuatu bergantung padanya, yang tidak melahirkan dan tidak di lahirkan, percaya bahwa Nabi Muhammad itu Rasulullah, adanya Malaikat – Malaikat, Kitab – kita  dan Hari Kiamat. Hal ini termasuk persoalan Akidah yang sangat mendasar, apabila seseorang mengingkari salah satu akidah tersebut maka dapat dinyatakan kafir.

Syarat sah iman yaitu mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati dan membuktikan dengan amal perbuatan. Iaman adalah perpaduan ketiga kriteria tersebut, sehinnga tidak memada hanya di ucapkan dengan lisan namun tidak di benarkan dengan hati, atau di ucapakan dengan lisan dan di benarkan dengan hati namun tidak di buktikan dengan amal perbuatan.

Hal – hal yang dapat membatalkan iman ,yaitu sebanyak 10 perkara:
1.      Menduakan Allah Swt
2.      Mengekalkan segala perbuatan jahat
3.      Membinasakan sesame makhluk dengan zhalim serta memperingan – ringankan syari’at Allah Swt
4.      Bersalah – salahan hati sesam Islam serta di torehkan dendam dalam hati
5.      Meringan – ringankan syari’at
6.      Tiada takut gugur imannya
7.      Menyerupai perbuatan kafir
8.      Putus asa dari rahmat Allah Swt
9.      Memakai pakai kafir seperti tali leher
10.  Memutuskan hari dari menghadap kiblatserta meringan – ringankan hatinya

Selanjutnya adalah syari’ah ( ibadah ). Secara istilah syari’ah di definisikan sebagai hukum-hukum yang di tentukan Allah swt terhadap hambanya agar mereka menjadi orang yang beriman dan beramal saleh, demi untuk mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat. Bahasan syari,ah mencancakup peraturan tentang dua aspek, yaitu pertama, bagaimana manusia berhubungan dengan allah swt sebagai penciptanya, seperti cara bersuci, shalat, puasa,zakat, haji yang di haruskan di sertai niat yang benar. Dan kedua, yaitu mu’amalah, yaitu pengaturan tentang cara manusia ber mu’amalah dengan sesamanya seperti jual beli, tukar menukar, warisan, simpan pinjam, sewa menyewa, hubungan muslim dengan masyarakat lainnya dan sebagainya seperti hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan, seperti mencuri, zina, liwath (gay) dan lain-lain.

Sementara Akhlak berbicara tentang peraturan yang berhubungan dengan pembersihan jiwa dan tentang pendidikan. Misalnya akhlak terhadap diri sendiri, orang tua, guru masyarakat, alam, serta larangan-larangan untuk berbuat buruk seperti berburuk sangka, dendam, ghibah, susudzan, pemarah, namimah, dan sebagainya.

https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id  https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id

Jadi, Syriat islam bukan hanya berbicara tentang hukuman-hukuman bagi pelanggar hukum islam (jinayah) dimana ini masuk ke bab syariah, namun juga berbicara tentang bagaimana manusia berhubungan (mu’amalah) antar sesamanya. Dari berbagai aturan syariat ini, ada yang sifatnya ranah individual,artinya bisa di kerjakan tanpa peran Negara, ini yang di sebut syari’at islam kultural, dan ada jugak yang memerlukan keterlibatan Negara, ini yang disebut sebagai syari’at Islam sruktural.

Pembagian syri’at Islam antara kultural dan structural bukanlah bearti dalam bidang kultural Negara tidak boleh berperan apapun. Negara tetap di tekankan untuk memastikan warganya agar menjadi warga Negara yang bertaqwa, namun klasifikasi syari’at islam structural di maksudkan sebagai pengkhususan dimensi syari’at islam yang wajib di lakukan oleh Negara oleh sebab itu tidak bisa dilakukan secara individual, seperti pelaksanaan hukum jinayah misalnya. Tentu membutuhkan keterlibatan Negara karena masyarakat tidak mungking dibiarkan menjalan hukum secara sendiri atau berkelompok karena hal tersebut sangat berpotensi menghadirkan berbagai kekacauan.

Jadi, syriat islam di terapkan secara structural kerena memang tidak bisa di jalankan tanpa peran dan keterlibatan Negara. Itu merupakan sebab sehingga hukum-hukum syari’at islam perlu diformulasikan menjadi hukum positif yang mengikat dan menjadi landasan Negara.

C.     Tujuan Syari’at Islam

Setiap aturan islam memiliki orientasi atau tujuan dengan jangkauan yang luas dan jauh, yang semua jangkauan tersebut berientasi pada tatanan kehidupan ideal bagi bagi manusia yang menjalani kehidupan dunia. Tujuan-tujuan syari’at islam secara khusus diabahas oleh Asy-Syatibi (w.790 H) dalam kitabnya al-Muwafaqat fi Usbul al-Ahkam Asy-Syatibi lah yang dikenal sebagai ulama yang telah memperkenalkan konsep atau teori maqabih asy-syari’ah sebagai al-illah (argumentasi atau motif) atau setiap pensyari’atan dalam ajaran islam, yaitu bahwa ada nilai-nilai kemashlatan yang agung dalam setiap dimensi hukum syari ah.

 Menurut Asy-Syatibi, pada dasarnya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemashlatan hamba (mashalih al-ibad) baik di dunia maupun diakhirat.kemashlatan inilah, dalam pandangan beliau, menjadi maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan) syariat. Dengan kata lain, penetapan syariat-baik secara keseluruhan (jumlatan) maupun secara rinci (tafshilan) yaitu mewujudkan kemashlatan manusia.

  Selanjutnya, imam asy-syatibi membagi maqashid menjadi tiga bagian,yaitu: dharuriyat, hajiyat dan tahsinat. Dharuriyat artinya harus ada demi kemashlatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun islam. Hajiyat maksudnya sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. Tahsinat artinya sesuatu yang telah diambil untuk kebahagian kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis, dan menutup aurat.

Untuk kategori dharuriyat asy-syatibi menjelaskan lebih rinci mencankup lima tujuan syari’at isslam, yaitu :

~        Menjaga agama (hifzh ad-din);
~        Menjaga jiwa (hifzh an-nafs);
~        Menjaga akal (hifzh al-aql);
~        Menjaga keturunan (hifzh an nasl);
~        Menjaga harta (hifzh al-mal);

Lima tujuan syari’at islam ini adalah penjabatan dari teori maqashid asy-syari’ah yang dijelaskan diatas.

1)      Menjaga agama (hifzh ad-din)

Islam harus jelas dibela dari oranag–orang yang hendak merusaknya, baik dari kalangan orang-orang kafir yang terus berupaya agar umat islam murtad, maupun dari kalangan munafik yang terus berupaya membuat umat islam ragu atas ajaran islam yang berakibat menjauhnya mareka dari islam.
Perhatikan ayat berikut ini yang menjalaskan karakter orang kafir:

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“orang-orang yahudi dan orang nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mareka”.(QS.al-Baqarah: 120)

Perhatikan juga ayat berikut ini yang menjelaskan karakter orang munafik:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Yang artinya: “apabila dikatakan kepada mareka; ‘mari lah kamu tunduk kepada hukum yang allah telah tetapkan dan kepada hukum rasul’, niscaya kamu melihat orang-orang melihat orang munafik yang menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya.” (QS An-nisa: 61).

Jadi Alqur’an dengan jelas menerangkan bahwa orang-orang kafir dan munafik akan senantiasa memperdaya orang-orang untuk keluar dari ajran islam atau meragukannya. Tentu kita tidak ragu kepada al qur’an yang menegaskan watak asli yahudi dan nasrani. Sebab, al qur’an adlah mukjizat yang denganya kita selamat dunia dan akhirat. Jika ada pertanyaan, apakah islam penting dijaga padahal allah swt menjaganya sendiri?

Benar allah swt bisa menjaga sendiri. Namun penting dipahami juga dua hal, pertama, bahwa fungsi kita diciptakan diatas permukaan bumi adalah menjadi khalifah fil arh, khalifah diatas permukaan bumi. Dalam posisi khalifah fil ardh, maka allah membebankan kepada kita untuk mendakwahkan ajaran keseluruh penjuru bumi termasuk menjaga islam dari upaya perusaknya oleh kafir dan kaum munafik yang menhendakinya rusaknya aqidah, Ibadan dan akhlat umat islam.

Adanya serangan-serangan dan peran pemikiran (ghazwul fikri) yag dilancarkan kalangan orientalis dan liberalis terhadap umat islam, industri-industri perusakan  moral seperti tayang-tayangan televisi yang tidak mendidik dan  merusak moral , upaya pandangkalan aqidah oleh kalangan misionaris semuanya ini membuktikan bahwa “islam harus dijaga” sesuai derngan tujuan penjagaan agama (hifzh ad-din) dalam teori maqashid asy-syari’ah yang kita bicarakan dalam bahasan ini
Kedua, fakta membuktikan bahwa islam akan hilang dari kawasan jika umat islam sudah tidak memperdulikan lagi agama islam yang mareka anut, atau karena adanya upaya kristenisasi terus menerus sehingga banyak umat islam yang kemudian keluar dari agama islam. Cukukup kawasan yang yang tadinya dihuninya mayoritas umat islam yang kemudian ilam disitu menjadi asing, atau bahkan hilang sama sekali. Ini bukti bahwa tugas menjadi islam adalah beban atau tanggung jawab kita sebagai umat islam,bahkan sebenarnya bukan hany menjaga islam, namun juga mendakwahnya.
Ketiga, tidak ada paksaan dalam agama, sebagaimana ayatNya: “tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam)” (QS Al-baqarah:256), namun islam juga menjelaskan benar dan bayanya dosa sirik, serta konsekuensi ketika islam di tinggalkan oleh umatnya.

Oleh sebab itu, dalam rangka penjagaan terhadap agama dan terciptanya islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin, maka islam mewajibkan penjagaan atas agama islam kemudian di buat dalam kebijakan resmi yang berbentuk qanun atau peraturan daerah. Dengan adanya qanun atau aturan yang menjaga agama (hifz ad-din),diharabkan islam terus lestari sehingga bisa memancarkan cahayanya yang rahmatan lil ‘alamin.

Untuk tujuan ini tekah di buat Qanun aceh nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan Akidah. Pada pasal 3 tentang pembinaan dan perlindungan akidah, tujuan di buat Qanun ini, yaitu:

  1. Membina tegaknya syari’at islam yang berlaku di aceh
  2. Melindungan masyarakat dari berbagai upaya dan kegiatan yang merusak dan keluar dari          Aqidah islam.
  3. Mengawasi dan mencegah anggota masyarakat sedini mungkin untuk mengikuti                        pemahaman dan perbuatan yang mengarah pada aliran sesat
  4. Meningkatkan peran masyarakat dalam upaya mencegah perbuatan yang mengarah pada            upaya permutadan dan penyebaran aliran sesat
  5. Menutup semua peluang dan aktivitas yang mengarah pada penyebaran aliran sesa

2)      Menjaga jiwa (hifz an-nafs)

Islam adalah agama yang sangat menghormati setiap nyawa manusia. Islam berupaya agar tidak ada nyawa manusia yang di tumpahkn. Al – Qur’an menjelaskan siapa yang membunuh satu nyawa maka dia seperti membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara atau menjaga satu nyawa manusia, maka dia seperti telah menjaga seluruh nyawa manusia. Begitulah islam memberikan tamsilan harga nyawa seorang manusia, sebagaimana firman Allah Swt:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ 
لَمُسْرِفُونَ

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan – akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah:32 )
Seorang yang membunuh atau menciderai orang lain niscaya akan di bunuh atau dicedarai. Tujuannya tidak lain adalah agar manusia takut menyakiti dan apalagi membunuh orang lain.

Oleh sebab itu, dalam syriat islam di sediakan perangkat hukum bagi para pelaku pemnbunuhan berbentuk hukum Qishash. Tujuan nya adalah untuk menjamin kehidupan umat manusia.

Ancama pembunuhan oleh islam terhadap pembunuh di maksudkan islam untuk menjaga nyawa manusia, agar manusia mengurungkan niatnya untuk membunuh manusia yang lain.

Qishash hanya di laksanakan oleh penguasa (pemerintah), bukan oleh pribadi-pribadi warga Negara karena hal itupun akan mendatangkan  konsekuensi negative lainnya.
Sementara orang yang benci kepada islam, maka perangkat hukum islam seperti ini akan di kesankan menjadi sesuatau yang anker sehinnga muncullah penyakit islamphobia (takut kepada islam). Yang di gambarkan ‘angker’ adalah tindakan islam terhadap pembunuh dalam bentuk Qishash, jika seorang pembunuh tidak diancam dengan hukuman, maka apakah yang di takuti? Tidak ada. Ia akan menjalankan niatnya untuk membunuh tanpa berfikir panjang, sehingga rusaklah kehidupan manusia yang seimbang dan adil.

Islam berupaya menciptakan tatanan kehidupan yang ideal bagi perwujudan hak azasi umat manusia, sesuatau yang berbeda dari hak azasi manusia (HAM) dalam perspektif barat dimana mereka lebih menghormati nyawa si pembunuh ketimbang nyawa orang yang di bunuh oleh pembunuh ini. Jadi, jelas bahwa orientasi Syari’at islam dengan perangkah hukum Qishash adalah sangat jauh, bukan saja berupaya mencegah pembunuhan, namun berupaya menutup potensi pembunuhan dimanapun dan sampai kapanpun.

3)      Menjaga akal ( hifzh al-‘aql)

Akal adalah sarana manusia untuk berfikir, dan dengan berfikir itu mereka akan bisa menemukan kebenaran islam. Dngan akal tersebut, akan membedakan mereka dengan binatang, bisa menata kehidupan dunia ini sesuai fungsinya sebagai khalifah di atas permukaan bumi. Lalu, apa yang akan terjadi sekiranya akal tersebut telah rusak atau di rusakan? Tentu mereka tidak akan bisa lagi mengerjakan tugas-tugas mulia sebagai khalifah. Oleh karena itu islam memandang kedudukan akal manusia akan bisa memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan juga Kauniyah (Sunnatullah) sehingga bisa menjadi manusia yang di harapkan islam.

Salah satu yang merusak akal adalah meminum khamar ( minuman keras). Maka kemudian Allah Swt mengharamkan khamar, sekaligus mengancam peminimnya dengan hukuman.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“mereka bertanya kepadamu ( wahai Muhammad) mengenai khamar (minuman keras) dan judi katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa kedua-duanya lebih besar dari manfaatNya.” (Qs al- Baqarah:219).

Al-‘illat ( argumentasi?motif) islam atas mengharamkan Khamar adalah karena membuat si peminumnya menjadi mabuk dan akan rusaklah akalNya. Para ulama kemudian meng-qiyas-kan Al-‘illat menyebabkan mabuk tersebut dengan barang serupa khamar lainnya yang jugak memabukkan. Lewat proses Qiyas ini, maka segala sesuatu yang memabukan adalah haram dan diancam dengan hukuman pidana, contoh Narkoba dan obat-obat terlarang (Narkotika).

Adanya ancaman hukuman terhadap peminum khamar sesungguhnyabadalah untuk menjaga akal manusia. Sebab, jika akalnya sudah rusak dengan meminum khamar, maka kerusakan yang di timbulkan bukan hanya baginya tetapi juga bagi keluarga dan juga masyarakatnya. Bangsa kita sudah  sangat kewalahan menghadapi kartel-kartel Narkoba yang sudah sangat merusak bangsa ini.
Maka jelas bahwa tujuan islam mengharamkan khamar dan menyediakan hukuman bagi peminumnya adalah untuk menjaga akal.

4)      Menjaga keturunan (hifzh An-nash)

Islam adalah agama yang sangat peduli terhadap keberlanjutan keturunan manusia dan kondisi kehidupan sosialnya yang aman dan damai. Itu sebab, islam mensyariatkan pernikahan, bahakan islam mewajibkan pernikahan bagi yang sudah membutuhkan dan mampu melakukannya. Islam juga memberikan dorongan-dorongan yang kuat untuk melangsungkan pernikahan. Di sisi lain, islam juga mengharamkan zina, sekaligus mengancam pelakunya dengan hukuman Jinayah (pidana), yaitu hukuman rajam dan cambuk.

Allah Swt berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada kkeduanya yang mencegah kamu untuk (menjalankan) agama allah, jika jika kamu beriman kepada allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mareka di saksiakan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”(QS An-nur :2).

       Peradaban barat yang hedonis melihat hukuman islam seperti ini sebagai sesuatu yang kejam dan atau radikal. Sebab, bagi mareka perzinahan bukanlah sebuah masalah asal dilakukan sama-sama suka. Namun islam sebagai agama peradaban yang mulia,mengatur umatnya dengan system syari’at. Islam melarang zina agar membedakan manusia dengan binatang. Dengan larangan ini dan acaman hukum pidana, islam berupaya membentuk tatanan masyarakat yang beradab. Itu sebab, islam juga dikenal sebagai agama peradaban.

       Apa yang kita bayangkan ketika menyaksikan bayi-bayi tak berdosa dibuang di parit-parit karena kehadirannya tidak diharapkan? Dan selanjutnya, bagaimana perasaan bayi ini setelah dia besar (jika tidak dibunuh orang tuanya sehabis lahir) setelah ia tawu bahwa habis lahir dari proses perzinaan? Tentu akan muncul masalah-masalah baru dalam tatanan masyarakat pada akhirnya cita-cita islam membentuk masyarakat yang peradabaan akan rusak. Belum lagi kita bebicara tentang hak-hak sibayi ini dari “orang tua biologisnya” oleh sebab secara agama bahkan juga hukum Negara ia tidak memiliki ayah. Bahkan, peradaban yang islam yang pernah Berjaya menjadi runtuh salah satunya oleh membudayanya praktek zina ini. Hal-hal seperti ini sangat diperhatikan dalam islam sehingga islam mengamcam plaku zina dengan hukuman pidana. Bahkan islam juga menjelaskan.

5)      Menjaga harta ( hizh al-mal)

Islam memandang harta setiap muslim sebagai sesuatu yang yang harus dilindungi. Itu sebab, islam melarang pencurian. Salah satu penyebab perdaban islam ambruk dalam sejarahnya adalah disebakan pratek-praktek pencuri yang merajalela, baik di kalangan masyarkat biasa maupun dikalangan pra elit dan para penguasa. Maka islam bukan saja melarang mencuri, namun juga mengancam pencurian dengan hukuman potong tangan.

Allah swt berfirman:
“laki-laki yang mencuri dan permpuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagaimana) pembalasan bagi yang apa yang mareka kerjakan dan sebagai dari siksaan allah. Dan allah mana perkasa lagi maha bijaksana” (QS Al-miadah : 38)

Namun demikian, hukuman ini tudak lah diberlakukan semena-mena,islam mengaturnya dengan aturan yang manusiawi. Terdapat alasan dan berbagai penimbangan yang sngat kuat sebelum akhirnya hukuman ini dijatuhkan, termsuk mengatur takaran tertentu dari harta yang di curi sebagai syarat dijatuhkannya aturan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Teuku Zulkhairi, Syari’at Islam Membangun Peradaban, Banda Aceh: 2017
Dautd Rasyid, Indahnya Syari’at Islam, Jakarta: Usamah Press,2010
Abu Bakar. Al yasa’.2006. syariat islam di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam-paradigma, kebijakan dan kegiatan. Dinas syariat islam: Banda aceh.






Cari Berita Lainnnya

Yusrizal Bungie. Diberdayakan oleh Blogger.

Entry Populer

Upload Terbaru

5 Hal Yang Harus Kamu lakukan Agar Betah Di Pesantren