PENGERTIAN, PEMBAGIAN DAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Oleh : Rouzi Amsyal,dkk
Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Banda Aceh
2017
A. Definisi Syari’at Islam
Secara etimologi ( bahasa
), Syari’at Islam berasal dari dua kata, yaitu Syari’at dan islam. Syari’at
bermakna
yaitu jalan menuju sumber mata air, jalan menuju sumber mata air dapat
juga diartikan berjlan menuju sumber kehidupan. dengan kata lain, syari’at
makna nya adalah maknanya adalah jalan yang lurus. Dan orang yang tidak
enjlankan syari’at berarti berjalan diatas jalan yang salah, yaitu jalan yang
tidak lurus.
Demikian juga dengan
pengertian ‘mata air ’. orang yang memegang syari’at berarti ada
disekiitar sumber mata air. Ia tidak
akan kehausan, sedangkan kebutuhan pada air adalah kebutuhan mutlak dalam
hidup. Sebaliknya, orang yang jauh dari sumber air atau syari’at maka akan
terancam kehahusan yang akan membinasakan kehidupannya karena disebabkan
kebutuhan terhadap air merupakan kebutuhan pokok makluk hidup.
Menurut yusuf Al-Qhardhawi,
kata syari’at berasal dari syira’a al-syai’a, yang berarti menerangkan atau yang
menjelaskan sesuatu. Adapun istilah syari’at yang berasal dari syira’a dan
syari’at yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana mengambil air secara
langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan orang lain.
Sementara secara
terminologi ( istilah ), syari’at adalah “ semua yang diterapkan Allah swt atas
hambanya berupa agama (ad-din) dari berbagai aturan”. Jugak bisa didefinisikan
sebagai ’’hukum-hukum yang ditetapkan oleh allah swt untuk hamba-hambanya, baik
melalui al-qur’an ataupun dengan as-sunnah Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan,
pengakuan.
Maksudnya, syari’at mencakup semua aturan yang ada dalam
islam, termasuk aqidah, hukum dan Akhlak. Jadi syari’at ialah Islam itu
sendiri. Namun belakangan kata syari’at
diartikan para ahli sebagai sistem hukum dalam islam. Sementara islam secara
istilah (terminologis) adalah ‘ketundukan seorang hamba kepada wahyu ilahi yang diturunkan kepada para nabi dan rasul
khususnya Muhammad saw guna dijadikan pedoman hidup dan juga sebagai
hukum/aturan Allah swt yang dapat membimbing umat manusia ke jalan yang lurus,
menuju kebahagian dunia dan akhirat.’
Jadi dapat disimpulkan
bahwa syari’at islam adalah aturan-aturan yang ditetapkan allah oleh allah swt
untuk hamba-hambanya yang bersumber dari al-quran dan hadist dan dapat
membimbing umat manusia kejalan yang lurus, menuju kebahagian didunia dan
akhirat.
Dalam al-Qur’an Allah Swt
menyebut beberapa kata “ syari’ah” dintaranya adalah:
يَعْلَمُونَ لَا الَّذِينَ أَهْوَاءَ تَتَّبِعْ وَلَا فَاتَّبِعْهَا الْأَمْرِ مِنَ شَرِيعَةٍ عَلَىٰ جَعَلْنَاكَ ثُمَّ
“kemudian kami jadikan
kamu berada diatas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka
ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui”. (QS. Al-Jatsiyah:18)
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي
أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ
أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ
مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي
إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
“dia telah telah mensyariatkan bagi kamu
tentang agama apa yang telah diwasiatkan-nya kepada Nuh dan apa yang telah kami
wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada ibrahim, muda dan
isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Qs.
Asyuura:13.
https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id
B. Pembagian
Syari’at Islam
Syariat terbagi atas tiga
pembagian, yaitu Aqidah (tauhid), Akhlak dan Fiqih (hukum) yang keseluruhan nya
bersumber dari Al- Quran dan Hadis. Al- Qur’an adalah wahyu yang di turunkan
oleh Allah Swt melalui Nabi Muhammad Saw, sedangkan hadis merupakan perkataan
(qaul), perbuatan (fi’li), maupun pengakuan (taqrir) yang di nisbahkan kepada
nabi Muhammad Saw. Hadis sendiri berfungsi antara lain yaitu sebagai mubayyin
(penjelas), muakkid (penguat). Dari
sinilah dipahami pembagian Syari’at,
yaitu Tauhid, Fiqih, dan Akhlak.
Aqidah (tauhid) secara
khusus membicarakan seputar peraturan – peraturan yang berhubungan dengan
konsepsi dan dasar – dasar kenyakinan dalam ajaran islam yang mesti diyakini (
tidak boleh diragukan sedikitpun) oleh setiap muslim sebagai syarat sahnya
keislamannya, baik berkenaan dengan sifat – sifat dan zat Allah Swt, maupun
tentang rukun iman yang Muhammad Saw, yaitu percaya kepad Allah, Malaikat –
MalaikatNya, Rasul – RasulNya, Kitab – KitabNya, Kepada hari akhir dan kepda
qada’dan qadar.
Akidah adalah persoalan
yang sangat prinsipil dan harus diyakini oleh setiap muslim. Misalnya keyakinan
tentang adanya Allah Yang Maha Esa, segala sesuatu bergantung padanya, yang
tidak melahirkan dan tidak di lahirkan, percaya bahwa Nabi Muhammad itu
Rasulullah, adanya Malaikat – Malaikat, Kitab – kita dan Hari Kiamat. Hal ini termasuk persoalan
Akidah yang sangat mendasar, apabila seseorang mengingkari salah satu akidah
tersebut maka dapat dinyatakan kafir.
Syarat sah iman yaitu
mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati dan membuktikan dengan amal
perbuatan. Iaman adalah perpaduan ketiga kriteria tersebut, sehinnga tidak
memada hanya di ucapkan dengan lisan namun tidak di benarkan dengan hati, atau
di ucapakan dengan lisan dan di benarkan dengan hati namun tidak di buktikan
dengan amal perbuatan.
Hal – hal yang dapat
membatalkan iman ,yaitu sebanyak 10 perkara:
1. Menduakan
Allah Swt
2. Mengekalkan
segala perbuatan jahat
3. Membinasakan
sesame makhluk dengan zhalim serta memperingan – ringankan syari’at Allah Swt
4. Bersalah
– salahan hati sesam Islam serta di torehkan dendam dalam hati
5. Meringan
– ringankan syari’at
6. Tiada
takut gugur imannya
7. Menyerupai
perbuatan kafir
8. Putus
asa dari rahmat Allah Swt
9. Memakai
pakai kafir seperti tali leher
10. Memutuskan
hari dari menghadap kiblatserta meringan – ringankan hatinya
Selanjutnya adalah syari’ah
( ibadah ). Secara istilah syari’ah di definisikan sebagai hukum-hukum yang di
tentukan Allah swt terhadap hambanya agar mereka menjadi orang yang beriman dan
beramal saleh, demi untuk mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat. Bahasan
syari,ah mencancakup peraturan tentang dua aspek, yaitu pertama, bagaimana
manusia berhubungan dengan allah swt sebagai penciptanya, seperti cara bersuci,
shalat, puasa,zakat, haji yang di haruskan di sertai niat yang benar. Dan
kedua, yaitu mu’amalah, yaitu pengaturan tentang cara manusia ber mu’amalah
dengan sesamanya seperti jual beli, tukar menukar, warisan, simpan pinjam, sewa
menyewa, hubungan muslim dengan masyarakat lainnya dan sebagainya seperti hukum
pidana terhadap para pelaku kejahatan, seperti mencuri, zina, liwath (gay) dan
lain-lain.
Sementara Akhlak berbicara
tentang peraturan yang berhubungan dengan pembersihan jiwa dan tentang
pendidikan. Misalnya akhlak terhadap diri sendiri, orang tua, guru masyarakat,
alam, serta larangan-larangan untuk berbuat buruk seperti berburuk sangka,
dendam, ghibah, susudzan, pemarah, namimah, dan sebagainya.
https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id
https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id https://awakgalakjakkuliah.blogspot.co.id
Jadi, Syriat islam bukan
hanya berbicara tentang hukuman-hukuman bagi pelanggar hukum islam (jinayah)
dimana ini masuk ke bab syariah, namun juga berbicara tentang bagaimana manusia
berhubungan (mu’amalah) antar sesamanya. Dari berbagai aturan syariat ini, ada
yang sifatnya ranah individual,artinya bisa di kerjakan tanpa peran Negara, ini
yang di sebut syari’at islam kultural, dan ada jugak yang memerlukan
keterlibatan Negara, ini yang disebut sebagai syari’at Islam sruktural.
Pembagian syri’at Islam
antara kultural dan structural bukanlah bearti dalam bidang kultural Negara
tidak boleh berperan apapun. Negara tetap di tekankan untuk memastikan warganya
agar menjadi warga Negara yang bertaqwa, namun klasifikasi syari’at islam
structural di maksudkan sebagai pengkhususan dimensi syari’at islam yang wajib
di lakukan oleh Negara oleh sebab itu tidak bisa dilakukan secara individual,
seperti pelaksanaan hukum jinayah misalnya. Tentu membutuhkan keterlibatan
Negara karena masyarakat tidak mungking dibiarkan menjalan hukum secara sendiri
atau berkelompok karena hal tersebut sangat berpotensi menghadirkan berbagai
kekacauan.
Jadi, syriat islam di
terapkan secara structural kerena memang tidak bisa di jalankan tanpa peran dan
keterlibatan Negara. Itu merupakan sebab sehingga hukum-hukum syari’at islam
perlu diformulasikan menjadi hukum positif yang mengikat dan menjadi landasan
Negara.
C. Tujuan
Syari’at Islam
Setiap aturan islam memiliki
orientasi atau tujuan dengan jangkauan yang luas dan jauh, yang semua jangkauan
tersebut berientasi pada tatanan kehidupan ideal bagi bagi manusia yang
menjalani kehidupan dunia. Tujuan-tujuan syari’at islam secara khusus diabahas
oleh Asy-Syatibi (w.790 H) dalam kitabnya al-Muwafaqat fi Usbul al-Ahkam
Asy-Syatibi lah yang dikenal sebagai ulama yang telah memperkenalkan konsep
atau teori maqabih asy-syari’ah sebagai al-illah (argumentasi atau motif) atau
setiap pensyari’atan dalam ajaran islam, yaitu bahwa ada nilai-nilai
kemashlatan yang agung dalam setiap dimensi hukum syari ah.
Menurut Asy-Syatibi, pada dasarnya syariat
ditetapkan untuk mewujudkan kemashlatan hamba (mashalih al-ibad) baik di dunia
maupun diakhirat.kemashlatan inilah, dalam pandangan beliau, menjadi maqashid
asy-syari’ah (tujuan-tujuan) syariat. Dengan kata lain, penetapan syariat-baik
secara keseluruhan (jumlatan) maupun secara rinci (tafshilan) yaitu mewujudkan
kemashlatan manusia.
Selanjutnya, imam asy-syatibi membagi
maqashid menjadi tiga bagian,yaitu: dharuriyat, hajiyat dan tahsinat.
Dharuriyat artinya harus ada demi kemashlatan hamba, yang jika tidak ada, akan
menimbulkan kerusakan, misalnya rukun islam. Hajiyat maksudnya sesuatu yang
dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak
berpuasa bagi orang sakit. Tahsinat artinya sesuatu yang telah diambil untuk
kebahagian kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia,
menghilangkan najis, dan menutup aurat.
Untuk kategori dharuriyat asy-syatibi
menjelaskan lebih rinci mencankup lima tujuan syari’at isslam, yaitu :
~
Menjaga agama (hifzh ad-din);
~
Menjaga jiwa (hifzh an-nafs);
~
Menjaga akal (hifzh al-aql);
~
Menjaga keturunan (hifzh an nasl);
~
Menjaga harta (hifzh al-mal);
Lima tujuan syari’at islam ini adalah
penjabatan dari teori maqashid asy-syari’ah yang dijelaskan diatas.
1) Menjaga
agama (hifzh ad-din)
Islam harus jelas dibela
dari oranag–orang yang hendak merusaknya, baik dari kalangan orang-orang kafir
yang terus berupaya agar umat islam murtad, maupun dari kalangan munafik yang
terus berupaya membuat umat islam ragu atas ajaran islam yang berakibat
menjauhnya mareka dari islam.
Perhatikan ayat berikut
ini yang menjalaskan karakter orang kafir:
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ
تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“orang-orang yahudi dan
orang nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama
mareka”.(QS.al-Baqarah: 120)
Perhatikan juga ayat
berikut ini yang menjelaskan karakter orang munafik:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى
الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
Yang artinya: “apabila
dikatakan kepada mareka; ‘mari lah kamu tunduk kepada hukum yang allah telah
tetapkan dan kepada hukum rasul’, niscaya kamu melihat orang-orang melihat
orang munafik yang menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya.” (QS An-nisa: 61).
Jadi Alqur’an dengan jelas
menerangkan bahwa orang-orang kafir dan munafik akan senantiasa memperdaya
orang-orang untuk keluar dari ajran islam atau meragukannya. Tentu kita tidak
ragu kepada al qur’an yang menegaskan watak asli yahudi dan nasrani. Sebab, al
qur’an adlah mukjizat yang denganya kita selamat dunia dan akhirat. Jika ada
pertanyaan, apakah islam penting dijaga padahal allah swt menjaganya sendiri?
Benar allah swt bisa
menjaga sendiri. Namun penting dipahami juga dua hal, pertama, bahwa fungsi
kita diciptakan diatas permukaan bumi adalah menjadi khalifah fil arh, khalifah
diatas permukaan bumi. Dalam posisi khalifah fil ardh, maka allah membebankan
kepada kita untuk mendakwahkan ajaran keseluruh penjuru bumi termasuk menjaga
islam dari upaya perusaknya oleh kafir dan kaum munafik yang menhendakinya
rusaknya aqidah, Ibadan dan akhlat umat islam.
Adanya serangan-serangan
dan peran pemikiran (ghazwul fikri) yag dilancarkan kalangan orientalis dan
liberalis terhadap umat islam, industri-industri perusakan moral seperti tayang-tayangan televisi yang
tidak mendidik dan merusak moral , upaya
pandangkalan aqidah oleh kalangan misionaris semuanya ini membuktikan bahwa
“islam harus dijaga” sesuai derngan tujuan penjagaan agama (hifzh ad-din) dalam
teori maqashid asy-syari’ah yang kita bicarakan dalam bahasan ini
Kedua, fakta membuktikan
bahwa islam akan hilang dari kawasan jika umat islam sudah tidak memperdulikan
lagi agama islam yang mareka anut, atau karena adanya upaya kristenisasi terus
menerus sehingga banyak umat islam yang kemudian keluar dari agama islam.
Cukukup kawasan yang yang tadinya dihuninya mayoritas umat islam yang kemudian
ilam disitu menjadi asing, atau bahkan hilang sama sekali. Ini bukti bahwa
tugas menjadi islam adalah beban atau tanggung jawab kita sebagai umat
islam,bahkan sebenarnya bukan hany menjaga islam, namun juga mendakwahnya.
Ketiga, tidak ada paksaan
dalam agama, sebagaimana ayatNya: “tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(islam)” (QS Al-baqarah:256), namun islam juga menjelaskan benar dan bayanya
dosa sirik, serta konsekuensi ketika islam di tinggalkan oleh umatnya.
Oleh sebab itu, dalam
rangka penjagaan terhadap agama dan terciptanya islam sebagai Rahmatan lil
‘alamin, maka islam mewajibkan penjagaan atas agama islam kemudian di buat
dalam kebijakan resmi yang berbentuk qanun atau peraturan daerah. Dengan adanya
qanun atau aturan yang menjaga agama (hifz ad-din),diharabkan islam terus
lestari sehingga bisa memancarkan cahayanya yang rahmatan lil ‘alamin.
Untuk tujuan ini tekah di
buat Qanun aceh nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan Akidah.
Pada pasal 3 tentang pembinaan dan perlindungan akidah, tujuan di buat Qanun
ini, yaitu:
- Membina tegaknya syari’at islam yang berlaku di aceh
- Melindungan masyarakat dari berbagai upaya dan kegiatan yang merusak dan keluar dari Aqidah islam.
- Mengawasi dan mencegah anggota masyarakat sedini mungkin untuk mengikuti pemahaman dan perbuatan yang mengarah pada aliran sesat
- Meningkatkan peran masyarakat dalam upaya mencegah perbuatan yang mengarah pada upaya permutadan dan penyebaran aliran sesat
- Menutup semua peluang dan aktivitas yang mengarah pada penyebaran aliran sesa
2) Menjaga
jiwa (hifz an-nafs)
Islam adalah agama yang
sangat menghormati setiap nyawa manusia. Islam berupaya agar tidak ada nyawa
manusia yang di tumpahkn. Al – Qur’an menjelaskan siapa yang membunuh satu
nyawa maka dia seperti membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang
memelihara atau menjaga satu nyawa manusia, maka dia seperti telah menjaga
seluruh nyawa manusia. Begitulah islam memberikan tamsilan harga nyawa seorang
manusia, sebagaimana firman Allah Swt:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا
قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ
جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ
ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ
لَمُسْرِفُونَ
“Barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan – akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS.
Al Maidah:32 )
Seorang yang membunuh atau
menciderai orang lain niscaya akan di bunuh atau dicedarai. Tujuannya tidak
lain adalah agar manusia takut menyakiti dan apalagi membunuh orang lain.
Oleh sebab itu, dalam
syriat islam di sediakan perangkat hukum bagi para pelaku pemnbunuhan berbentuk
hukum Qishash. Tujuan nya adalah untuk menjamin kehidupan umat manusia.
Qishash hanya di
laksanakan oleh penguasa (pemerintah), bukan oleh pribadi-pribadi warga Negara
karena hal itupun akan mendatangkan
konsekuensi negative lainnya.
Sementara orang yang benci
kepada islam, maka perangkat hukum islam seperti ini akan di kesankan menjadi
sesuatau yang anker sehinnga muncullah penyakit islamphobia (takut kepada
islam). Yang di gambarkan ‘angker’ adalah tindakan islam terhadap pembunuh
dalam bentuk Qishash, jika seorang pembunuh tidak diancam dengan hukuman, maka
apakah yang di takuti? Tidak ada. Ia akan menjalankan niatnya untuk membunuh
tanpa berfikir panjang, sehingga rusaklah kehidupan manusia yang seimbang dan
adil.
Islam berupaya menciptakan
tatanan kehidupan yang ideal bagi perwujudan hak azasi umat manusia, sesuatau
yang berbeda dari hak azasi manusia (HAM) dalam perspektif barat dimana mereka
lebih menghormati nyawa si pembunuh ketimbang nyawa orang yang di bunuh oleh
pembunuh ini. Jadi, jelas bahwa orientasi Syari’at islam dengan perangkah hukum
Qishash adalah sangat jauh, bukan saja berupaya mencegah pembunuhan, namun
berupaya menutup potensi pembunuhan dimanapun dan sampai kapanpun.
3) Menjaga
akal ( hifzh al-‘aql)
Akal adalah sarana manusia
untuk berfikir, dan dengan berfikir itu mereka akan bisa menemukan kebenaran
islam. Dngan akal tersebut, akan membedakan mereka dengan binatang, bisa menata
kehidupan dunia ini sesuai fungsinya sebagai khalifah di atas permukaan bumi.
Lalu, apa yang akan terjadi sekiranya akal tersebut telah rusak atau di rusakan?
Tentu mereka tidak akan bisa lagi mengerjakan tugas-tugas mulia sebagai
khalifah. Oleh karena itu islam memandang kedudukan akal manusia akan bisa
memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan juga Kauniyah (Sunnatullah)
sehingga bisa menjadi manusia yang di harapkan islam.
Salah satu yang merusak
akal adalah meminum khamar ( minuman keras). Maka kemudian Allah Swt
mengharamkan khamar, sekaligus mengancam peminimnya dengan hukuman.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ
كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“mereka bertanya kepadamu
( wahai Muhammad) mengenai khamar (minuman keras) dan judi katakanlah: “pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
kedua-duanya lebih besar dari manfaatNya.” (Qs al- Baqarah:219).
Al-‘illat (
argumentasi?motif) islam atas mengharamkan Khamar adalah karena membuat si
peminumnya menjadi mabuk dan akan rusaklah akalNya. Para ulama kemudian
meng-qiyas-kan Al-‘illat menyebabkan mabuk tersebut dengan barang serupa khamar
lainnya yang jugak memabukkan. Lewat proses Qiyas ini, maka segala sesuatu yang
memabukan adalah haram dan diancam dengan hukuman pidana, contoh Narkoba dan obat-obat
terlarang (Narkotika).
Adanya ancaman hukuman
terhadap peminum khamar sesungguhnyabadalah untuk menjaga akal manusia. Sebab,
jika akalnya sudah rusak dengan meminum khamar, maka kerusakan yang di
timbulkan bukan hanya baginya tetapi juga bagi keluarga dan juga masyarakatnya.
Bangsa kita sudah sangat kewalahan
menghadapi kartel-kartel Narkoba yang sudah sangat merusak bangsa ini.
Maka jelas bahwa tujuan
islam mengharamkan khamar dan menyediakan hukuman bagi peminumnya adalah untuk
menjaga akal.
4) Menjaga
keturunan (hifzh An-nash)
Islam adalah agama yang
sangat peduli terhadap keberlanjutan keturunan manusia dan kondisi kehidupan
sosialnya yang aman dan damai. Itu sebab, islam mensyariatkan pernikahan,
bahakan islam mewajibkan pernikahan bagi yang sudah membutuhkan dan mampu
melakukannya. Islam juga memberikan dorongan-dorongan yang kuat untuk
melangsungkan pernikahan. Di sisi lain, islam juga mengharamkan zina, sekaligus
mengancam pelakunya dengan hukuman Jinayah (pidana), yaitu hukuman rajam dan
cambuk.
Allah Swt berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“perempuan dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada kkeduanya yang mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama allah, jika jika kamu beriman kepada allah dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mareka di saksiakan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”(QS An-nur :2).
Peradaban barat yang hedonis melihat hukuman islam seperti ini
sebagai sesuatu yang kejam dan atau radikal. Sebab, bagi mareka perzinahan
bukanlah sebuah masalah asal dilakukan sama-sama suka. Namun islam sebagai
agama peradaban yang mulia,mengatur umatnya dengan system syari’at. Islam
melarang zina agar membedakan manusia dengan binatang. Dengan larangan ini dan
acaman hukum pidana, islam berupaya membentuk tatanan masyarakat yang beradab.
Itu sebab, islam juga dikenal sebagai agama peradaban.
Apa yang kita bayangkan ketika menyaksikan bayi-bayi tak
berdosa dibuang di parit-parit karena kehadirannya tidak diharapkan? Dan selanjutnya,
bagaimana perasaan bayi ini setelah dia besar (jika tidak dibunuh orang tuanya sehabis
lahir) setelah ia tawu bahwa habis lahir dari proses perzinaan? Tentu akan
muncul masalah-masalah baru dalam tatanan masyarakat pada akhirnya cita-cita
islam membentuk masyarakat yang peradabaan akan rusak. Belum lagi kita bebicara
tentang hak-hak sibayi ini dari “orang tua biologisnya” oleh sebab secara agama
bahkan juga hukum Negara ia tidak memiliki ayah. Bahkan, peradaban yang islam
yang pernah Berjaya menjadi runtuh salah satunya oleh membudayanya praktek zina
ini. Hal-hal seperti ini sangat diperhatikan dalam islam sehingga islam
mengamcam plaku zina dengan hukuman pidana. Bahkan islam juga menjelaskan.
5) Menjaga
harta ( hizh al-mal)
Islam memandang harta
setiap muslim sebagai sesuatu yang yang harus dilindungi. Itu sebab, islam
melarang pencurian. Salah satu penyebab perdaban islam ambruk dalam sejarahnya
adalah disebakan pratek-praktek pencuri yang merajalela, baik di kalangan masyarkat
biasa maupun dikalangan pra elit dan para penguasa. Maka islam bukan saja
melarang mencuri, namun juga mengancam pencurian dengan hukuman potong tangan.
Allah swt berfirman:
“laki-laki yang mencuri
dan permpuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagaimana) pembalasan
bagi yang apa yang mareka kerjakan dan sebagai dari siksaan allah. Dan allah
mana perkasa lagi maha bijaksana” (QS Al-miadah : 38)
DAFTAR PUSTAKA
Teuku
Zulkhairi, Syari’at Islam Membangun Peradaban, Banda Aceh: 2017
Dautd
Rasyid, Indahnya Syari’at Islam, Jakarta: Usamah Press,2010
Abu
Bakar. Al yasa’.2006. syariat islam di provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam-paradigma, kebijakan dan kegiatan. Dinas syariat islam: Banda aceh.